Senin, 14 Agustus 2017

Cara Sindikat Penipu asal China Beraksi di Indonesia


VIVA.co.id – Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Depok menangkap puluhan warga negara asal China, Sabtu 29 Juli 2017. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, sebanyak 27 warga negara China, yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, diduga melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan modus para pelaku melakukan kejahatan cyber. Mereka melakukan penipuan atau pemerasan dengan korban sesama warga negara China.

"Pelaku mengaku sebagai polisi atau jaksa, lalu menipu dan memeras warga negara mereka sendiri yang ada di China," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2017.

Dalam aksi penipuannya, korban diancam terlibat kasus tertentu dan kemudian korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan. Sebagai timbal balik, korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.

"Korban mengirimkan uang dan menyadari bahwa telah ditipu. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan ini sudah beraksi di Indonesia sejak Maret 2017. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni laptop, iPad dan ponsel.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian China untuk mendeportasi, guna menjalani proses hukum di negara asal," katanya.
 
Selain di Jakarta, penangkapan juga dilakukan di Bali dan Surabaya. Ratusan orang diamankan saat penggerebekan di empat lokasi yang ada di Surabaya. (ren)

Sumber:
http://m.viva.co.id/berita/nasional/940956-cara-sindikat-penipu-asal-china-beraksi-di-indonesia

***



"Menurut pendapat saya, para sindikat tersebut termasuk orang-orang yang cerdas. Mereka melakukan kejahatan cyber yang berbentuk penipuan dan pemerasan yang korbannya adalah sesama warga negara China. Mereka mengambil langkah aman dengan bersembunyi di Indonesia agar jejak mereka sulit dilacak. Namun aksi mereka menimbulkan tanda tanya besar di kepala saya. Bila memang mereka berniat melakukan tindak penipuan di Indonesia, kenapa sasaran aksi mereka bukan warga negara Indonesia saja? Sepengetahuan saya, hukum yang berlaku di China lebih ketat dan kejam. Saya mengira-ngira ini hanya melalui berita yang pernah saya baca, yakni hukuman pidana untuk koruptor adalah tembak mati, dan hukuman bagi siswa yang menyontek ketika ujian nasional berlangsung akan dipenjara selama 7 tahun. Melalui fakta tersebut, saya bersimpulan bahwa hukuman pidana bagi sindikat penipuan dan pemerasan ini akan lebih berat, sebab bila korbannya adalah warga negara Indonesia, maka akan berlaku hukum lintas negara, yakni dikenakan pasal yang berlaku di Indonesia yang saya pikir tidak lebih ketat dan kejam dibandingkan hukum di negara asal sindikat tersebut. Tetapi di sisi lain, bila korban mereka adalah warga negara Indonesia, akankah setelah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia mereka dijatuhi hukuman dari China juga? Saya mencoba mencari referensi untuk membuktikan simpulan dan pertanyaan terakhir saya, tetapi sulit jika hanya mengandalkan media internet saja. Hal terpenting dari kasus ini adalah para pelaku telah dijatuhi hukuman dan dipulangkan ke negara asal mereka."

Unknown

Reviewer

Bermula dari reader dan listener, berlanjut menjadi reviewer. Sedang proses menjadi editor, dan tinggal menunggu kesempatan menjadi author.

0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.